Begini 4 Alasan Pentingnya Menghindari Membeli Barang Secara Kredit, No 2 Memang Sifat Manuisa.. Astagfirullah!
Seseorang yang sudah kebiasaan membeli barang secara kredit, entah dengan kartu kredit, bantuan leasing, bank, dan segala macamnya, biasanya akan ‘kecanduan’ untuk terus mengkredit barang. Dari mulai rumah, mobil, motor, furniture, tas, sepatu, laptop, hp, bahkan panci, semuanya akan dikredit sekalipun bisa membeli tunai.
Tidak masalah kalau kita bisa memastikan seberapa panjang umur kita, bagaimana kalau ternyata kita berumur pendek dan tidak mampu melunasi utang kredit tersebut? Akankah tega membiarkan ahli waris kita yang melunasinya?
Nah, berikut ini adalah 4 alasan agar Sahabat Ummi yang hobi kredit barang mulai sedikit-sedikit menghindari kebiasaan beli barang secara kredit ini:
1. Memungkinkan tergelincir pada dosa riba
Barang yang harusnya seharga 12 juta, jika dikredit melalui leasing maka berubah menjadi 18 jutaan, selisih 6 juta biasanya adalah bunga pinjaman yang termasuk dalam kategori riba (haram), bukan margin penjualan (halal). Kecuali jika kita membelinya melalui koperasi syariah yang mengerti pakem mana riba dan mana jual-beli.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris), dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama (dalam melakukan hal yang haram).” (HR. Muslim, no. 1598)
Tahukah betapa mengerikannya dosa riba?
“Riba terdiri atas tujuh puluh dosa. Yang paling ringan adalah seperti seseorang menzinai ibu kandungnya sendiri.” (HR. Ibnu Majah, no. 2274. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan.)
2. Senantiasa merasa kekurangan dan tidak cukup dengan yang telah dimiliki
“Barang siapa yang tidak mensyukuri yang sedikit, maka ia tidak akan mampu mensyukuri sesuatu yang banyak.” (HR. Ahmad, 4/278. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 667).
Baca juga: Hukum Fiqih Membeli Barang Secara Kredit (http://www.ummi-online.com/hukum-fiqih-membeli-barang-secara-kredit.html)
3. Tumpukan utang memaksa kita untuk membayarnya dengan berbagai cara
Lihatlah betapa banyak pengusaha yang menggadaikan surat rumahnya agar bisa meminjam uang untuk membangun usahanya, kemudian malah melakukan segala cara sekalipun haram untuk bisa membayar bunga riba tersebut.
“Akan datang suatu zaman ketika manusia tidak lagi peduli dari mana mereka mendapatkan harta, apakah dari usaha yang halal atau yang haram.” (HR. Bukhari, no. 2083, dari Abu Hurairah)
4. Kebiasaan menular
Jika kita terbiasa kredit barang, bukan tidak mungkin orang-orang sekitar kita pun akan terinspirasi untuk melakukan hal yang sama. Misalnya pasnagan hidup dan anak-anak kita. Bukankah ini adalah contoh buruk yang bisa membahayakan kondisi finansial keluarga?
Sahabat Ummi, berdoalah pada Allah agar dikaruniai hati yang kaya dan qonaah, senantiasa merasa cukup dan terjauh dari hal yang diharamkan Allah serta RasulNya.